Menkum HAM ke PPP dan Golkar: Segera Islah Supaya Ada Kepastian dari KPU

Menkum HAM ke PPP dan Golkar: Segera Islah Supaya Ada Kepastian dari KPU

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 11:09 WIB
Menkum HAM Yasonna H Laoly/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mendorong kepengurusan PPP dan Golkar segera islah. Hal ini untuk memberi kepastian status kader yang memenangi pilkada serentak 9 Desember lalu.

"Kita dorong untuk islah. Kita harap segera mungkin supaya ada kepastian dari KPU siapa yang dilantik karena tahapan Pilkada sudah selesai," ujar Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016)m

Yasonna mengungkapkan, kesepakatan islah antara 2 kubu yang bertikai di kedua partai itu harus segera tercapai. Sebab apabila tidak segera menemui titik terang maka bisa dipastikan dapat membawa dampak kerugian untuk mereka sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak rugi sendiri. Kita dorong sampai tuntas," sambungnya.

Seperti diketahui, baik Golkar kubu Ical maupun PPP Djan Faridz sudah meminta Surat Pengesahan (SK) pengesahan ke Kemenkum HAM. Namun hingga kini Kemenkum HAM belum juga merespons positif permintaan keduanya.

Untuk PPP kubu Djan, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah merespons permintaan SK dengan meminta dokumen persyaratan dilengkapi. Beberapa dokumen yang diminta antara lain akta notaris mengenai pergantian kepengurusan, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari mahkamah partai, dan bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Permintaan Golkar kubu Ical memang belum direspons oleh Yasonna. Namun syarat untuk mendapatkan SK tentu sama dengan PPP Djan Faridz.

Jika menilik permintaan dokumen yang dimintakan Yasonna ke PPP, maka permintaan yang sama kemungkinan juga akan dilayangkan ke Kubu Ical. Jika demikian, bisa jadi kedua kubu terkendala di persyaratan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari mahkamah partai.

Mahkamah Partai Golkar dan Mahkamah Partai PPP tak akan memberi surat keterangan tidak dalam perselisihan. Apalagi memang sebenarnya dua kubu di dua partai itu masih berselisih.

(aws/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads