"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut (atau pernah) mengikuti organisasi Gafatar," ucap Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution dalam pesan singkat, Kamis (21/1/2016).
"Negara harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional itu, karena mereka juga warga negara Indonesia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komnas HAM masih memantau apakah dalam penanganan kasus Gafatar ada pelanggaran HAM. Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM," tutur Maneger.
Hal itu dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni. Meski diakui, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.
"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa (pasal 28J ayat (2) UUD 45 dan pasal 73 UU 39 tahun 1999 tentang HAM)," paparnya.
"Dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh anggota atau mantan Gafatar itu kriminal atau tidak," imbuh Maneger.
Maneger mencontohkan kasus dokter Rica Tri Handayani di mana dua pelaku membujuk untuk menguasai harta. Hal ini termasuk kriminal murni. Sementara untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan.
"Oleh karenanya, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu," pungkas Maneger. (miq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini