"Belum ada urgensinya. UU terorisme direvisi kecuali kepolisian bisa kualifikasi betul tentang kasus terorisme secara jelas. Beberapa diketahui kawan-kawan masih sangat abstrak," ungkap Desmon di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Menurut Desmon, urgensi wacana revisi UU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut harus dikaji ulang. Mengingat setelah Teror Bom Thamrin beberapa waktu lalu, aksi 'Kami Tidak Takut' dari warga justru mencuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita disangka revisi itu ditakutkan, orang jelas tidak revisi aja banyak menangkap orang tidak bersalah," lanjut Desmon.
Desmon sendiri sempat diculik aparat ketika menjadi aktivis pada era tahun 1998. "Ini kekhawatiran, bagi kami komisi hukum dan kalau betul kami akan setuju," tegasnya.
Bagi Ketua DPP Partai Gerindra ini, memperkuat peran aparat dalam penangkapan terduga teroris cukup berlebihan. Ada sejumlah pihak yang disebutnya mengkritik cara kerja Densus 88.
"Dan screening tidak jelas, penangkapan tidak menghormati tata cara aturan lain, ini yang diprotes MUI. Ini harus diperbaiki Densus, agar tidak melukai," ucap Desmon.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyetujui usulan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. DPR menurut Ade sudah menggelar rapat khusus membahas revisi UU Terorisme.
"Dewan telah rapat kemarin dan rapat bersama pimpinan fraksi dan disimpulkan bahwa dewan menghargai dan memberikan penghargaan pada pemerintah dan seluruh aparat keamanan yang sangat sigap dan cepat memberikan rasa nyaman pada masyarakat atas peristiwa pada beberapa hari lalu," kata Ade di Istana Negara, Selasa (19/1/2016). (elz/imk)











































