Riefan dalam melakukan bisnisnya meminjam nama Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. PT Imaji diketahui memenangi tender proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar.
Setelah kasus ini terungkap, Riefan dan Hendra sama-sama diseret jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Riefan lalu dihukum 6 tahun penjara. Tapi bagaimana dengan Hendra yang tidak tahu apa-apa tersebut? Ternyata ia dihukum 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ketidakadilan ini, Hendra lalu mengajukan kasasi. Dan di kasus Hendra inilah trio hakim Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap membuktikan bukanlah 'algojo'. Siapa nyana, ketiganya melepaskan Hendra.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," putus majelis hakim kasasi, Rabu (20/1/2015).
Krisna Harahap menerangkan bahwa salah satu alasan MA membebaskan office boy itu adalah karena ia tidak mempunyai mens rea (niat jahat).
"Kecuali hanya ingin mengabdi kepada majikannya agar pekerjaannya sebagai office boy maupun supir pribadi, demi kehidupan keluarga, tetap aman," ujarnya (asp/fdn)











































