Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan hukuman terhadap Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel. Jaksa tak terima Hendra divonis hanya satu tahun penjara.
"Akta pernyataan permohonan banding sudah diajukan enam hari setelah vonis. Kalau memorinya masih disusun," kata ketua Tim JPU, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2014) malam.
Andri menyebut banding diajukan karena vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hendra dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan pada 27 Agustus 2014, majelis hakim memutuskan menghukum Hendra 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan karena terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.
"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.
Hakim ketua Nani Indrawati mengatakan majelis hakim tidak mengikuti ketentuan hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, karena Hendra hanya korban yang diperalat Riefan Afrian.
"Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012, sehingga terdakwa Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Riefan Afrian," ujar hakim Nani dalam persidangan.
(fdn/fdn)











































