Penjelasan ini disampaikan Gary saat ditanya Hakim Sumpeno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (20/1/2016).
Gary mengaku mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara pada 10 Juli 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal status Gary ini juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. "Iya Yang Mulia," jawab Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy.
Eks pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pemberian status terhadap Gary.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif dengan penegak hukum/KPK. Kalau agak detail, tidak bisa diungkap karena akan membahayakan proses yang sedang berjalan dan juga membahayakan jiwa yang bersangkutan," ujarnya.
Gary didakwa terlibat menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Total duit suap yang diberikan USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
(Baca juga: Eks Anak Buah OCK, Gary Didakwa Jadi Perantara Suap Hakim PTUN Medan)
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. (kff/fdn)











































