Eks Anak Buah OCK, Gary Didakwa Jadi Perantara Suap Hakim PTUN Medan

Eks Anak Buah OCK, Gary Didakwa Jadi Perantara Suap Hakim PTUN Medan

Ferdinan - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 20:44 WIB
Eks Anak Buah OCK, Gary Didakwa Jadi Perantara Suap Hakim PTUN Medan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bekas anak buah Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, didakwa ikut terlibat menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Total duit suap yang diberikan USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

"Terdakwa Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bersama-sama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan gugatan ini ditangani Majelis Hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera, Syamsir Yusfan.

Dipaparkan dalam dakwaan, ditunjuknya Kaligis sebagai kuasa hukum yang mendampingi Pemprov Sumut bermula dari informasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengenai adanya surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012.

Surat panggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Gatot Pujo bersama istrinya Evy Susanti lantas berkonsultasi dengan Kaligis. Kaligis mengusulkan agar dilakukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan dan disetujui Gatot-Evy.

Singkat cerita, Kaligis lantas berupaya mengkondisikan proses permohonan pengujian ke PTUN Medan. Menurut Jaksa KPK, pada akhir bulan April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan.

"Terdakwa dan Indah keluar ruangan lebih dahulu, sedangkan OC Kaligis tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Setelah itu OC Kaligis juga kembali menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dengan memberikan uang sebesar USD 1.000," beber Jaksa.

Pemberian duit tahap kedua dilakukan Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi atas permohonan gugatan yang diajukannya.

"OC Kaligis memberi Tripeni Irianto Putro beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop warna putih yang berisi uang sebesar USD 10 ribu dengan maksud agar Tripeni Irianto Putro menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya," imbuh Jaksa Feby Dwiyandospendy.

Sedangkan pemberian selanjutnya, yakni tahap ketiga dilakukan melalui Gary pada 5 Juli 2015. OC Kaligis menurut Jaksa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan 2 buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang USD 5 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Pemberian dilakukan di tempat parkir gedung PTUN Medan.

"Pada saat menyerahkan, terdakwa mengatakan: 'ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak dan Pak OC ada di depan'," kata Jaksa Alandika Putra.

Usai sidang pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015, Gary lantas menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD 1.000 sebagai pemberian keempat sebagaimana arahan Kaligis.

Sedangkan pemberian duit kelima yakni sebesar USD 5 ribu dilakukan lewat Gary pada 9 Juli 2015 kepada Tripeni Irianto. "Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," kata Gary ke Tripeni sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Gary diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/rna)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads