"Kalau soal laporan kita lihat perkembangan," kata Aziz Syamsuddin usai rapat komisi III di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Baca juga: Sebut Kosgoro 1957 Versi Aziz Ilegal, ini Penjelasan Kubu Agung Laksono
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz yang juga loyalis Aburizal Bakrie itu menyebut Mubeslub itu diinginkan oleh pengurus daerah Kosgoro se-Indonesia. Dia membantah Mubeslub itu ilegal atau hanya ingin membuat kepengurusan tandingan.
Baca juga: Begini Cerita Hingga Kosgoro 1957 Pecah
"Silakan tanyakan ke PDK (Pengurus Daerah Kolektif) provinsi karena kewenangan hak suara dan menentukan dari diselenggarakan tidaknya Mubeslub itu adalah PDK," ujar Ketua Komisi III ini.
Aziz mengklaim pemilik suara atau PDK itu sudah terpenuhi untuk menggelar Mubeslub Kosgoro di Bali. "Pasal 33 AD ART mensyaratkan dua pertiga (suara), yang datang ke Bali 29 provinsi plus 315 kabupaten/kota," tegas ketua komisi III DPR itu. (bal/tor)











































