Sekjen Kosgoro 1957 Sabil Rahman merinci sejumlah poin yang menjadi syarat Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) dapat dilaksanakan. 'Kumpul-kumpul' yang dilakukan Aziz serta Bowo Sidik Pangarso tidak memenuhi syarat tersebut.
"(Mubeslub versi Aziz) Tidak ada dalam anggaran dasar Kosgoro 1957. Jadi ini ilegal dan tidak konstitusional," kata Sabil saat berbincang, Kamis (21/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua orang ini bukan pengurus Kosgoro 1957 di semua tingkatan," ujar Sabil.
Agung cs juga mempermasalahkan penggunaan logo dan nama Kosgoro 1957 oleh Aziz. Inilah yang kemudian menjadi dasar melaporkan loyalis Aburizal Bakrie itu ke Bareskrim Mabes Polri.
"Logo dan nama itu sudah kita patenkan. Ada SK Dirjen HAKI soal hak paten, ada pada hasil Mubes tahun 2003 dan keduanya berlaku hingga 50 tahun berikutnya," ucapnya.
Mubeslub Aziz cs juga dipersoalkan karena alasan penyelenggarannya tidak jelas, serta tidak dibahas di rapat pleno. Usulan pelaksanaan Mubeslub juga harus ditanda tangan ketua dan sekretaris yang sah.
"Bukan tidak boleh Mubeslub. Boleh, tapi ada syaratnya. Dan yang melaksanakan itu ya PPK yang masih eksisting," ungkap Sabil.
Sebelumnya, Aziz enggan merinci alasan digelarnya Mubeslub Kosgoro pada Sabtu (16/1) lalu di Bali, untuk memilih ketua umum baru. Sementara Agung Laksono masih menjabat ketua umum Kosgoro sampai tahun 2018
"Silakan tanyakan ke PDK (Pengurus Daerah Kolektif) provinsi karena kewenangan hak suara dan menentukan dari diselenggarakan tidaknya Mubeslub itu adalah PDK," kata Aziz di Gedung DPR, Rabu (20/1). (imk/imk)











































