Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus BW dan Samad: Semua Sudah Selesai!

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Hentikan Kasus BW dan Samad: Semua Sudah Selesai!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 16:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi III menilai kasus dua mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) dihentikan. Hal tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

"Tekait kasus tersangka BW dan AS. Di sini dikatakan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap kedua. Kalau kita mengikuti KUHAP pasal 13, kejaksaan punya kewenangan untuk memberikan penilaian," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

Itu disampaikannya dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Benny menilai kasus BW dan AS sudah lama terkatung-katung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ini bukan pidana, tidak cukup bukti, kejaksaan punya kewenangan untuk menghentikan itu atau melanjutkan perkara ini. Ini menyangkut KPK masa lalu dan hak asasi yang bersangkutan. Kasihan kalau lama-lama begini statusnya tersangka," kata Benny.

"Jadi kami mohon dengan kebesaran dan kepiawaian pemerintah melalui Jaksa Agung hentikan kasus ini. Jangan membangun tradisi yang bikin gaduh. Kalau terbukti teruskan, kalau tidak hentikan. Jangan lama-lama karena ini kental dengan nuansa politik. Lepaskan balas dendam yang nggak perlu. Toh kasusnya udah lewatlah, udah selesai," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Benny meminta pada raker yang akan datang, permasalahan BW dan AS sudah selesai. Atau paling tidak ada kemajuan. Apakah dihentikan atau dilanjutkan.

"Tanpa bermaksud mengintervesi kewenanagn Jaksa Agung. Untuk asas keadilan, tolong proses dipercepat. Kalau kasus dihentikan kita mendukung. Dengan segala suka dukanya lebih baik ditutup, itu survey, pendapat umum," ucapnya.

Meski begitu, Benny mempersilahkan agar Kejaksaan Agung benar-benar memperhatikan kelanjutan kasus dua mantan pimpinan KPK Jilid III itu. Jangan sampai, kata Benny, karena adanya desakan publik terhadap penutupan kasus tersebut pada akhirnya Kejaksaan Agung tidak menegakkan hukum.

"Jaksa Agung tugasnya menegakkan hukum, bukan mengikuti kehendak publik. Jangan penegakkan hukum tunduk pada kehendak publik," tukas Benny.

Permintaan senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III John Azis dari Fraksi Golkar. Ia menyebut jangan sampai kasus-kasus serupa akan terjadi lagi.

"Semoga perkara ini tidak terjadi lagi. Kalau tidak ada unsur pidana kita drop itu kasus. Karena konsekuensinya akan seperti itu lagi di kemudian hari," tutur John.

Sementara itu Prasetyo mengatakan dirinya mengakui bahwa memang ada banyak tekanan terkait kasus ini. Mulai dari yang mendukung ataupun menolak kasus BW dan AS dilanjutkan.

"Satu sisi ada yang ingin dipenjarakan, di sisi lain banyak lagi yang ingin meminta dihentikan. Ada banyak demo. Opsi pertama lanjut dipersidangkan, kedua dihentikan seperti yang pak Benny katakan," ungkap Prasetyo menanggapi permintaan Komisi III. (ear/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads