"Kita belum puas dengan putusan banding karena tuntutan kami di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor hukuman 19 tahun. Kita upayakan kasasi," tegas Jaksa Victor Antonius saat dihubungi, Rabu (20/1/2016).
Tim Jaksa mengaku belum mendapat salinan atas putusan PT DKI. Jaksa akan menelaah pidana dalam dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Udar Pristono terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. "Putusan atas nama Udar Pristono dinaikkan menjadi 9 tahun penjara," ucap humas PT DKI, hakim tinggi M Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1).
Hukuman ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia dalam putusannya pada 23 September 2015 menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.
Pristono saat itu dihukumΒ 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Putusan Pengadilan TipikorΒ ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara dan perampasan sederet aset kekayaan Pristono.
(Baca juga: Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak)
Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78,09 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.
(Baca juga: Udar Pristono Tak Terbukti Cuci Uang, Ini Daftar Asetnya yang Dikembalikan)
Dalam pertimbangan hukum terkait gratifikasi yang didakwakan JPU, Majelis Hakim menyebut Pristono berhasil membuktikan duit total Rp 6,6 miliar yang disetor ke rekening BCA dan Mandiri miliknya oleh Suwandi, berasal dari aset kekayaan harta warisan. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini