Usai mendengar putusan, Rabu (23/9/2015), Udar Pristono langsung berdiri tegak, bergegas menghampiri para penasihat hukumnya. Pristono sebelumnya menggunakan kursi roda saat datang ke Pengadilan Tipikor pukul 13.20 WIB.
"Kaki saya masih sakit," kata Pristono kepada wartawan saat tiba di pengadilan siang tadi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.
"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan. (fdn/slm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini