"Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tidak wajib didampingi pengacara. Makanya kami bilang, 'tidak ada kewajiban pengacara pada saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda (ke pengacara) keluar'. Keluar dia," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Selasa (19/1/2016).
Krishna juga menyampaikan, lain soal bila Jessica menjadi pengacara, sudah tentu dibolehkan dan bahwa ada kewajiban didampingi pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































