Putusan itu diterima Kemenkum HAM Senin (18/1) kemarin. Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Aidir Amin Daud mengatakan putusan itu akan dikaji.
"Pertama, siapa saja bisa mengirim surat, menyampaikan sesuatu ke Menteri atau Dirjen dan jajaran lain.Β Β Semua surat yang masuk biasanya direspons dan dikaji keperluannya," kata Aidir saat berbincang, Selasa (19/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM |
Kemenkum HAM sepertinya akan menyikapi putusan itu dengan hati-hati. Aidir menegaskan Kemenkum HAM tak akan mencampuri urusan internal Partai Golkar.
"Kemenkum HAM posisinya, tupoksinya, mengeluarkan SK Menteri terkait pengesahan parpol. Tidak mencampuri intern parpol," ujar Aidir.
Baca: Ini Putusan Lengkap Mahkamah Partai Golkar Soal Pembentukan Tim Transisi
Putusan MPG diserahkan ke MA dan Kemenkum HAM Senin (18/1/2016) hari ini, atau tiga hari setelah putusan diumumkan di persidangan MPG pada 15 Januari lalu. Perwakilan MPG yang menyerahkan ke Kemenkum HAM dan MA adalah panitera MPG bernama Muslim Jaya Butar-Butar.
Seorang politikus Golkar yang menunjukkan bukti tanda terima dari Kemenkum HAM dan MA mengatakan tujuan putusan itu diserahkan ke kedua lembaga itu adalah agar Tim Transisi memiliki legalitas.
Putusan diserahkan ke Kemenkum HAM terkait dengan upaya Kubu Ical meminta SK kepengurusan. Dengan adanya putusan ini, MPG berharap Kemenkum HAM menunggu sepak terjang Tim Transisi.
(tor/erd)












































Tanda Terima Putusan MPG dari Kemenkum HAM