Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) membuat putusan membentuk Tim Transisi untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Golkar. Ini putusan lengkap MPG:
MPG kembali bersidang setelah tak ada kepengurusan Golkar yang memegang SK dari Kemenkum HAM. SK pengurus Golkar hasil Munas Riau berakhir pada 31 Desember 2015, SK Munas Ancol dicabut pada 30 Desember 2015, sedangkan kepengurusan hasil Munas Bali belum mendapatkan SK.
Total tiga kali MPG bersidang. Putusan lalu dibacakan dalam sidang di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2016 lalu. Berikut hasil lengkap putusan MPG yang didapat detikcom, Senin (18/1/2016):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tor/erd)