"Penyidik pada KPK yang bernama A. Damanik bukanlah penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik harus pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail di persidangan, Senin (18/1/2016).
Dia mengatakan, A. Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat (3) UU KPK, karena penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari instansi Kepolisian. Sementara A. Damanik telah diberhentikan (in casu/berhenti tetap/permanen) dari Dinas Polri sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/948/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir juga menjelaskan, sesuai Pasalย 43 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. ย
Apabila merujuk pada aturan di KUHAP yang menyatakan atau penyidik atau penyelidik berasal dari instansi kepolisian, maka tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri yang dikenal dengan penyelidik independen.
"Sebab jika pembuat UU bermaksud memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri dari orang-orang yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyelidik, maka rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tersebut setidak-tidaknya menyebutkan bahwa penyelidik KPK adalah setiap orang /setiap pegawai KPK yang mempunyai keahlian dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK," jelas Maqdir.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum RJ Lino meminta agar meminta kasus tersebut tidak dilimpahkan ke tingkat penuntutan dan persidangan sebelum adanya kerugian negara. Penetapan pemohon sebagai tersangka juga harus ditolak karena tidak adanya bukti yang cukup.
"Penyelidik yang memeriksa kasus bukanlah penyelidik yag diangkat menurut hukum. Sehingga penyelidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.
Sementaara itu berdasarkan bunyi Pasal 45 Ayat 1 UU KPK, penyidik diangkat dan diberhentikan oleh KPK. KPK pun selama ini melakukan penyidik independen. Berdasarkan berbagai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK dianggap berhak untuk mengangkat penyidik sendiri.
(rni/Hbb)











































