Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sespuslabfor Kombes Hudi Susanto, Senin (18/1/2016), menyebutkan memeriksa enam jenis barang bukti yang diperiksa Labfor. Berikut proses pemeriksaan barang bukti dan prosesnya:
1. Gelas sisa cairan kopi yang merupakan sisa dari yang diminum Mirna.
2. 1 Botol yang berisi sisa kopi juga yang ada di kopi pertama. Gelas pertama dipisahkan ke botol lain untuk memudahkan pemeriksaan
3. Botol isi kopi yang ada di kafe untuk pembanding apakah benar kopi yang dituang ke gelas korban atau yang lain.
4. Hasil autopsi berupa lambung, hati dan empedu.
5. Dua Buah alat suntik berisi air seni atau kencing korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hudi, metode Labfor menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan hasil akurat, yaitu dengan melakukan serangkaian tes kimia seperti tes semi kuantitatif sianida, tes kit arsen, dan keasaman. "Sehingga kami yakin hasilnya akurat," imbuh Hudi.
Dari barang bukti pertama, kopi di dalam gelas yang diminum korban serta lambung korban setelah diautopsi, hasilnya positif mengandung sianida jenis NaCN (Natrium Sianida) dan kafein. Kopi yang sudah diseruput korban dan di lambung korban mengandung sianida.
"Kandungan yang ditemukan dari kopi kafe (sumber kopi-red) belum ditemukan kandungan sianida namun mengandung senyawa kafein artinya benar kopi," imbuh dia. Jadi ada dugaan ada yang memasukan sianida ke dalam gelas korban.
"Kemudian dari sampel berupa hati dan empedu korban serta urine korban positif mengandung senyawa kafein (kopi sudah masuk ke tubuh-red). Proses pemeriksaan masih berlanjut untuk mengetahui kadar di barang bukti tersebut sehingga mudah-mudahan dalam waktu tidak lama akan disampaikan ke penyidik," tutup dia. (dra/dra)










































