"Dalam perkara hukum, saksi dan korban akan dimintai keterangan sebebasnya. Jadi terlalu cepat untuk berkesimpulan, karena saksi belum beri keterangan ke penyidik, jadi proses hukum akan tetap berjalan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2016).
Menurut Partogi, hingga saat ini sudah ada empat orang baik dari keluarga dan korban yang meminta perlindungan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Niam, kedua anak itu sudah dibawa ke KPAI. Mereka juga akan menjalani perawatan psikologis. Apalagi bocah T yang masih duduk di kelas 6 SD akan menjalani ujian.
Niam juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Marinir untuk melakukan investigasi internal.
"Sudah koordinasi dengan Marinir. Memang pertama Marinir sudah minta maaf ada oknum jadi pelaku dan kami harap pertama melanjutkan investigasi internal untuk hukumnya. Keduanya, restitusi pembiayaan terhadap RS," tutup dia. (adf/rna)











































