Otak Komplotan Perampok Toko Emas di Jateng Punya Jimat, Pas Didor Lupa Bawa

Otak Komplotan Perampok Toko Emas di Jateng Punya Jimat, Pas Didor Lupa Bawa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 13 Jan 2016 18:59 WIB
Otak Komplotan Perampok Toko Emas di Jateng Punya Jimat,  Pas Didor Lupa Bawa
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Otak komplotan  perampokan toko emas di Cilacap yang tewas ketika dibekuk tim Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah ternyata punya kebiasaan membawa jimat ketika beraksi. Namun ketika ditangkap hari Jumat (8/1) lalu, jimat tersebut tidak dibawa.

Pelaku tersebut bernama Mudakir (37) warga Temuan Jaya Kabupaten Muara Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pada barang bukti berupa dompet miliknya memang tidak ada selembar pun uang, namun ada bungkusan kecil merah dibalut plastik bening dan botol kecil berisi cairan.

"Bawa jimat dia. Ini punya Warso (nama panggilan Mudakir). Setiap beraksi selalu ada korbannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha di Polda Jateng, Rabu (13/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudakir dibekuk di rumah Warso Edi Santoso (38) di  Klumpit Kabupaten Blora dengan tersangka lainnya Fajar Wiyoto (34) warga Dawis Domba Purworejo, Sujiyanto alias Koplak (31) warga Dukuh Nglumpit Kabupaten Blora, Suratno (46) warga Kibang Budi Jaya Tulang Bawang.

Saat ditangkap, mereka sedang merencanakan perampokan yang akan dilakukan hari Minggu (10/1) di pasar Babadan Purwodadi Grobogan. Mudakir melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas hingga ia tewas.

"Mereka melakukan perlawanan dan dilumpuhkan. Kita juga mengharapkan dia masih hidup," pungkas Gagas.

"Jimatnya tidak dibawa," imbuhnya.

Pelaku yang tewas itu sudah memimpin komplotan untuk merampok di sejumlah lokasi antara lain di Pasar Semin Gunung Kidul, Pasar Kejobong Purbalingga, Pasar Grabak Purworejo, Ponorogo Jatim, Toko emas di Kalimantan, dan Curas di  BRI Purworejo.

"Komplotan ini sudah beraksi di 7 TKP, di Kalimantan, Jatim, Jateng, dan Jogja," tandas Gagas.

Diketahui aksi terakhir dilakukan  komplotan tersebut tanggal 25 November 2015 di Toko Emas Naga Putri dan Toko Emas Adil di Pasar Sikanco, Nusawungu, Kabupaten Cilacap pukul 08.00 WIB. Di dua toko tersebut, pelaku menggasak 1.284 gram emas atau senilai Rp 223 juta dan melukai 3 warga dengan senjata api.

Kini komplotan tersebut meringkuk di tahanan Polda Jateng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Dari penangkapan para tersangka,  polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua senpi rakitan jenis FN, 50 butir peluru, enam selongong peluru, satu proyektil,  dua motor, empat sebo. (alg/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads