Sebenarnya tak ada elite PKS yang membuka gara-gara apa Fahri dibawa ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yang keputusannya akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Partai PKS. Namun Fahri sendiri yang membuka kepentingan dia diperiksa BPDO pada Senin (11/1) kemarin.
"Ternyata pemanggilan atas diri saya adalah dikarenakan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Menurut sekretariat BPDO, yang bertindak sebagai Pelapor adalah DPP PKS. Sampai sekarang saya belum menerima surat laporan pengaduan tersebut sehingga saya tidak tahu jenis pelanggaran yang dimaksud dan siapa yang menandatangani surat laporan serta lampiran alat buktinya berbentuk apa," kata Fahri, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PKS, tugas kemahkamahan partai dilaksanakan oleh Majelis Tahkim. Majelis Tahkim adalah satu dari tiga lembaga di internal PKS yang diatur di AD/ART partai. Tiga lembaga partai di PKS yakni Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, dan Majelis Tahkim.
Majelis Syura adalah lembaga tertinggi di PKS, berfungsi sebagai lembaga ahlul halli wal aqdi (Majelis Permusyawaratan) Partai. Majelis Syuro adalah pengambil keputusan tertinggi di PKS.
Sementara Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS diketuai oleh Ketua Majelis Syuro dan beranggotakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Presiden Partai, Ketua Dewan Syariat Partai, Sekretaris Jenderal DPP dan Bendahara Umum DPP. DPTP berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura. DPTP punya tugas melaksanakan, mengarahkan, dan mengawasi pelaksanaan putusan Majelis Syuro PKS.
DPT punya banyak wewenang. Salah satunya adalah merekomendasikan bakal capres atau wapres RI epada Majelis Syuro, membuat kebijakan partai berkenaan dengan pencalonan anggota DPR, calgub, cawagub, dan pemilihan lainnya. DPTP juga berwenang menunjuk utusan untuk mewakili partai yang akan ditempatkan pada suatu lembaga/organisasi. DPTP juga berhak menentukan sikap terhadap permasalahan yang sangat penting dan berdampak luas terhadap kehidupan umat, bangsa dan negara. DPTP juga menjadi satu-satunya yang berhak menentukan sikap terhadap fitnah, kritik, pengaduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai. DPTP ini lah yang juga bertugas melaksanakan kemahkamahan.
Nah lembaga ketiga yang akan segera bersidang terkait kasus Fahri Hamzah adalah Majelis Tahkim PKS, seperti apa definisi tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Tahkim dijelaskan di pasal-pasal AD/ART PKS sebagai berikut:
BAB XXIV MAJELIS TAHKIM
Pasal 32
Majelis Tahkim adalah penyelenggara tugas kemahkamahan Partai berkenaan dengan struktur organisasi dan kepengurusan Partai, pemeriksaan terhadap Anggota yang diduga melanggar peraturan Partai, melakukan uji materiel, memberikan penafsiran atas Peraturan Partai, dan memutus perselisihan kewenangan.
Pasal 33
Kewenangan Majelis Tahkim berkenaan denganstruktur organisasi danΒ kepengurusan Partai, meliputi pembentukan, pembekuan, dan pembubaran struktur organisasi dan kepengurusan Partai adalah sebagai berikut:
a. Untuk Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah berdasarkan keputusan Majelis Syura.
b. Untuk organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat pusat adalahΒ berdasarkan keputusan Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
c. Untuk organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat provinsi adalah berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat dengan persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
d. Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (1) huruf c serta yang
berkenaan untuk organisasi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota,
kecamatan, desa/kelurahan diatur dengan Panduan Dewan PengurusΒ Pusat.
Pasal 34
(1) Kewenangan Majelis Tahkim dalam hal pemeriksaan terhadap Anggota yang diduga melanggar peraturan Partai, diselenggarakan sebagai berikut:
a. Diproses oleh suatu badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi Dewan Pengurus Pusat.
b. Badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada Majelis Tahkim.
(2)Keputusan Majelis Tahkim dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 35
(1)Kewenangan Majelis Tahkim dalam hal melakukan uji materiel atasΒ Peraturan Partai terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memberikan keputusan atas perbedaan penafsiran mengenai Peraturan Partai, menyelesaikan perselisihan kewenangan antarstruktur organisasi Partai, dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Pusat.
(2) Keputusan Majelis Tahkim berkenaan dengan kewenangan sebagimanaΒ dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
(van/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini