Menurut Suryadharma, pertimbangan majelis hakim lebih merujuk pada dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Menteri Agama itu melalui kuasa hukumnya, Humphrey R Djemat, hendak mengajukan banding atas putusan tersebut. Terlebih lagi, Suryadharma merasa tidak bersalah sehingga hukuman 6 tahun yang lebih rendah 5 tahun dari tuntutan itu disebut masih tinggi.
"Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa, itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," kata Humphrey di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humphrey tidak menutup mata bahwa seringkali malah putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang ditangani KPK justru malah bertambah di tingkat pengadilan tinggi. Namun Humphrey merasa pertimbangan majelis hakim lebih menitikberatkan pada dakwaan jaksa penuntut umum sehingga dia merasa banding adalah jalan keluar.
"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu (hukuman bertambah di tingkat pengadilan tinggi) tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," kata Humphrey.
Untuk urusan banding, Humphrey mengaku akan segera mengajukannya pada Kamis (14/1) besok. KPK sendiri telah mengajukan banding terkait putusan Suryadharma pada Selasa (12/1) kemarin. (dhn/aan)










































