"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (11/1/2016).
Majelis Hakim menyatakan Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengelolaan DOM tahun 2011-2013 terdakwa selaku Pengguna Anggaran telah mempergunakan uang DOM untuk kepentingan terdakwa sendiri, keluarga dan orang lain yang ada hubungannya dengan kepentingan terdakwa sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi Akhirno.
"DOM dipergunakan terdakwa tidak sesuai peruntukannya akan tetapi digunakan yang tidak ada kaitannya dengan tugas terdakwa," imbuh Hakim Anggota Sutardjo.
Majelis Hakim memaparkan, Suryadharma mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan anggota DPR ataupun kerabatnya untuk ditetapkan menjadi petugas haji meski tidak memenuhi persyaratan. Penunjukan ini juga bertujuan agar para petugas haji tersebut dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Sedangkan untuk pemondokan jemaah haji, Suryadharma menetapkan perumahan yang harga sewanya lebih mahal dari harga plafon yang ditetapkan pemerintah RI. Selain itu dalam penggunaan sisa kuota haji nasional, Suryadharma menetapkan penggunaan sisa kuota haji nasional dengan tidak mengutamakan calon jemaah haji masih dalam daftar antrean.
Suryadharma malah mengakomodir permintaan anggota DPR, instansi dan usulan perorangan koleganya untuk diprioritaskan berangkat haji meski tidak masuk dalam nomor antrean.
"Dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 hingga tahun 2013, yaitu dalam penunjukkan PPIH, penggunaan sisa kuota haji, pengaturan prosedur dan persyaratan pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013 telah menguntungkan terdakwa sendiri sebesar Rp 1,82 miliar dan menguntungkan orag lain atau korporasi," imbuh Hakim Sutio.
Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Suryadharma melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. (fdn/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini