Gayus disodori perkara Ryan tidak lama setelah dilantik menjadi hakim agung pada November 2011. Ryan merupakan pembunuh berantai berdarah dingin dengan korban 11 orang dan korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.
Bersama Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan, Gayus ikut mengamini hukuman mati Ryan. Sayang, pria asal Jombang itu hingga kini belum dieksekusi mati dan masih menghirup udara di dalam LP di Cirebon. Padahal, seluruh upaya hukumnya sudah habis, begitu juga dengan hak grasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR itu, bersama dua hakim agung lainnya juga mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.

Gayus pula yang mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan. Pembunuh itu menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Guru besar Universitas Krisnadwipayana itu juga tidak memberikan ampun bagi Udin Botak. Pembunuh bayaran itu disewa untuk membunuh pasutri pemilik rumah di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di tingkat kasasi, Gayus menutup pintu maaf bagi Udin Botak dan memperberat hukumannya menjadi hukuman mati.
Adapun vonis ke-14 dijatuhkan Gayus kepada Ikhsan. Pembunuh kejam ini menghabisi nyawa seisi rumah di Jombang, yaitu:
1. Handriadi (kepala rumah tangga) luka bacok dan tusuk.
2. Delta Fitriani (ibu rumah tangga), tewas di tempat.
3. Anak pertama, Rivan Hernanda (9), tewas di tempat.
4. Anak kedua, Yoga Saputra (7), tewas di tempat.
5. Anak ketiga, Clara (2), luka bacok.
Atas banyaknya koleksi hukuman mati ini, Gayus tidak mau berkomentar kasus per kasus. Tabu bagi hakim mengomentari putusan yang ditanganinya. Tapi secara akademik hukum, ada pesan tersirat yang ingin ia sampaikan ke rakyat Indonesia.

"Jangan mudah membunuh," ujar Gayus saat dihubungi detikcom, Rabu (13/1/2016).
Vonis mati ke-15 dijatuhkan Selasa (12/1) kemarin. Bersama hakim agung Timur Manurung dan hakim agung Dudu Duswara, Gayus mengetok lonceng kematian bagi Kontreng. Hukuman penjara seumur hidup dianulir Gayus dkk diubah menjadi hukuman mati.
"Hukuman mati itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum," ujar Gayus.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini terjadi sebuah misteri pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe di Grand Indonesia. Wayan Mirna tiba-tiba meninggal dunia usai meminum kopi. Polisi masih terus menelusuri kematian Wayan Mirna tersebut. (asp/imk)











































