Kontreng dengan sadis dan biadab membunuh selingkuhannya itu dan putrinya Shelly (3) di sebuah sawah berlumpur di Desa Parit Dua, Bangka Tengah, Bangka Belitung pada 3 September 2014. Risma dibenamkan ke dalam lumpur dan ditusuk dengan pisau. Shelly yang melihat ibunya dibantai Kontreng menangis tersedu-sedu. Kontreng bukannya menaruh iba, tapi malah menghabisi Shelly dengan cara yang sama.
Usai membunuh, Kontreng membawa kabur sepeda motor Risma dan pulang ke rumahnya. Saat bertemu istrinya, Rusana Wati, Kontreng dengan santai memberitahu bahwa dirinya habis membunuh orang yaitu Risma. Mendengar hal ini, si istri ketakutan dan mengusir Kontreng. Tapi Kontreng menolak pergi dan membawa masuk sepeda motor hasil jarahannya ke belakang rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di belakang rumah ini, Kontreng mempreteli onderdil sepeda motor itu. Rencananya onderdil sepeda motor itu akan dijual secara eceran guna menyamarkan tindak pidana perampokan.
Sementara itu, warga digegerkan dengan penemuan dua mayat tersebut. Polisi segera melacak si pelaku dan tertangkaplah Kontreng. Di pengadilan, jaksa menjerat Kontreng dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
2. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
3. UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tauhun penjara.
4. Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam maksimal 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Kontreng dihukum mati. Tapi majelis berkeyakinan lain dan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Liat hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup. Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis Andreas Purwantyo Setiadi dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Ervan Langgung Kaseh pada 1 Juli 2015. Putusan ini dikuatkan majelis banding.
Tidak terima dengan tuntutan ini, jaksa kasasi dan bersikukuh dengan tuntutannya. Menurut jaksa, perbuatan Kontreng sangat sadis, sehingga hukuman seumur hidup belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, korban maupun ahli warisnya.
Gayung bersambut. Majelis kasasi sependapat dengan jaksa.
"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dengan anggota Dr Dudu Duswara Machmudin yang diketok siang ini. (asp/nrl)











































