MKD Proses Kasus Katebelece Novanto Usai Pergantian Kahar Muzakir

MKD Proses Kasus Katebelece Novanto Usai Pergantian Kahar Muzakir

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Jan 2016 13:01 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto terkait katebelece akan diproses MKD DPR. Namun demikian, MKD akan memproses penggantian Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir dari Partai Golkar terlebih dahulu.

"Untuk tindak lanjut laporan itu, kita harus rapat pimpinan MKD dulu. Tapi sebelumnya kita perlu penetapan pimpinan MKD terlebih dahulu," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat berbincang, Selasa (12/1/2016).

Dasco menyebut laporan kasus katebelece itu akan diproses melalui Rapat Pimpinan MKD dan dilanjutkan dengan verifikasi laporan. Namun terlebih dahulu, MKD akan menunggu Kahar diganti. Siapa pengganti Kahar di MKD?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Kahar mau diganti, penggantinya kita belum dapat siapa. Sudah ada surat dari Fraksi Golkar sejak Jumat (8/1) kemarin," kata Dasco.

Baca: Diterima dan Ditindaklanjuti Pertamina, Benarkah Katebelece Novanto Palsu?

Kemungkinan, penggantian Kahar akan dilakukan pada pekan depan usai MKD menerima surat dari Pimpinan DPR. Setelah formasi Pimpinan MKD yang baru sudah komplit, maka MKD baru bisa bekerja memroses semua laporan, meliputi kasus katebelece Novanto, laporan Akbar Faizal terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, hingga laporan kasus-kasus lain yang belum diselesaikan MKD.

"Yang jelas kita harus Rapat Pimpinan MKD dulu, tapi bagaimana mau Rapat Pimpinan MKD bila pergantian Pimpinan MKD saja belum ditetapkan," kata Dasco.

Baca: Novanto Tegaskan Tak Tahu Katebelece ke Pertamina

Kahar Muzakir merupakan kolega Novanto yang duduk di Pimpinan MKD. Dia kini digeser menjadi Ketua Badan Anggaran DPR menggantikan Ahmadi Noor Supit.

Novanto dilaporkan kembali ke MKD pada Senin (11/1) lalu oleh seseorang bernama M Junaidi. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads