Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, negara harus hadir dalam memberikan perlindungan agama kepada anak.
Baca juga: Pengamat Intelijen: Gafatar Gerakan Sosial Terselubung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ni'am mengatakan, ketika anak terindikasi terpapar ajaran yang tidak sesuai atau menyimpang, maka negara harus segera hadir dan memberikan perlindungan.
Baca juga: Gafatar Ganti Nama Menjadi Negara Karunia Semesta Alam
"Ketika anak terindikasi, terpapar ajaran yang tidak sesuai dengan mainstream keagamaan, termasuk mainstream konstitusi, maka negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan," ujarnya.
Ni'am juga mengatakan, tak hanya negara, organisasi keagamaan juga harus turun tangan untuk memberikan perlindungan.
"Termasuk juga jika itu berkaitan dengan lembaga agama, maka lembaga agama yang memiliki otoritas untuk memberikan pembimbingan dan penetapan fatwa perlu ikut serta di dalam kerangka memberikan perlindungan anak itu," katanya.
Apakah yang dimaksud salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
"Iya, salah satunya," jawab Ni'am. (jor/hri)