Andika membenarkan adanya anggota Paspampres yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu itu di Bandara Kualanamu, Medan.
"Benar bahwa Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, tadi pagi (Senin 11 Jan 2016), pada jam 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi," ujar Andika dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (11/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika juga menjelaskan, FAP berangkat ke Medan pada Minggu (10/1) tanpa seizin dan sepengetahuan satuannya.
"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," kata Andika.
Sebagai tindak lanjut, kata Andika, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP secepatnya.
"Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," tegas Andika. (jor/Hbb)











































