"Hari ini silaturahmi menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujar Djan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (11/1/2016).
Namun bila putusan hukuman dianggap berat, Djan mendukung SDA mengajukan banding. "Kalau berat kita banding, kalau ringan kita terima," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalian nanti laporan ke Beliau menjelaskan bahwa Menkum HAM sudah membatalkan surat beliau yang mengesahkan muktamar Surabaya dan Menkum berjanji paling lambat tanggal 15 bulan ini sudah mengeluarkan pengesahan muktamar Jakarta . Itu yang akan saya laporkan juga kepada beliau," imbuh Djan.
Jaksa pada KPK menuntut SDA dengan pidana penjara 11 tahun. SDA juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
SDA diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. SDA juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa KPK menganggap SDA terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini