"Kami walau digusur tetap minta penggantian," ujar Koordinator Tim RW 10 Daud Kindi dalam jumpa pers warga Bukit Duri RT 11,12, dan 15 RW 10 di kediaman warga di RT 15 Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2015).
![]() |
Menurut Daud, sebenarnya warga bukan pindah dengan sukarela. Mereka terpaksa pindah ke rusun karena takut dipidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Daud menerangkan, saat relokasi warga Kampung Pulo dulu diwarnaiΒ kekerasan. Hal inilah yang membuat warga takut.
Daud menyebutkan, warga Bukit Duri pada tahun 2012 diundang pihak Pemprov DKI ke Camat Tebet untuk sosialisasi proyek Ciliwung. Gubernur DKI saat itu menyiapkan lokasi bagi warga yang terkena relokasi.
"Mereka akan diganti semuanya. Mulai dari rumah akan diganti semuanya," kata Daud.
Pada Desember 2015 dilakukan sosialisasi lagi. Warga menduga ada settingan di sosialisasi itu sebab dijelaskan tentang program 5 Tertib Jakarta yakni tertib demo, tertib hunian, tertib sampah, tertib lalu lintas, dan tertib pedagang kaki lima (PKL).
"Mereka ditakuti dengan program itu supaya mengambil rusun dan tidak ada pergantian. Rusun disamakan orang yang punya tanah dengan yang tidak punya tanah," tutur dia.
![]() |
Warga, lanjutnya, juga telah melakukan beberapa langkah dengan melobi DPRD DKI dan menempuh jalur hukum dengan mem-PTUN-kan SK Camat Tebet tentang surat peringatan agar warga pindah dan surat perintah untuk bongkar Bukit Duri.
Warga Bukit Duri dipindah ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) dan Rusun Pulogebang. Mereka dipindah dalam rangka proyek normalisasi Sungai Ciliwung guna menghindari banjir yang kerap terjadi di kawasan itu. (nwy/nrl)














































