Penilangan misalnya terjadi di tol JORR ruas Tanah Kusir. "Penindakan truk lajur kanan karena melanggar pasal 287 UU LAJ di Tanah Kusir KM 17 di Tol JORR," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2016).
Penindakan terhadap pengendara nakal itu dilakukan di seluruh ruas Tol JORR mulai dari Cilincing hingga ke Serpong. TMC menampilkan foto saat polisi menilang bus yang berjalan di lajur kanan di rual tol Bintara.Β Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sedangkan situasi lalu lintas di Tol JORR dari ruas Kampung Rambutan ke arah Pondok Indah mengalami kepadatan karena jam berangkat kerja. Sedangkan arah sebaliknya situasinya masih ramai lancar.
Seusai Pasal 108 UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ), lajur kanan di tol merupakan lajur untuk kendaraan yang kencang. Lajur tersebut digunakan untuk menyalip kendaraan.Β Denda maksimal bagi pengendara yang melanggar pasal tersebut Rp 500 ribu.
(rvk/nrl)