Polisi Tilang Sopir Bus dan Truk karena Ambil Lajur Kanan Tol JORR

Polisi Tilang Sopir Bus dan Truk karena Ambil Lajur Kanan Tol JORR

Rivki - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 10:38 WIB
Foto: TMC Polda Metro
Jakarta - Polisi menilang kendaraan-kendaraan besar yang menggunakan lajur kanan di jalan tol JORR. Kendaraan besar seperti truk dan bus memang dilarang mengambil lajur kanan karena lajur kanan diperuntukan untuk kendaraan yang berkecepatan tinggi.

Penilangan misalnya terjadi di tol JORR ruas Tanah Kusir. "Penindakan truk lajur kanan karena melanggar pasal 287 UU LAJ di Tanah Kusir KM 17 di Tol JORR," tulis akun Twitter Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2016).

Penindakan terhadap pengendara nakal itu dilakukan di seluruh ruas Tol JORR mulai dari Cilincing hingga ke Serpong. TMC menampilkan foto saat polisi menilang bus yang berjalan di lajur kanan di rual tol Bintara.Β  Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan situasi lalu lintas di Tol JORR dari ruas Kampung Rambutan ke arah Pondok Indah mengalami kepadatan karena jam berangkat kerja. Sedangkan arah sebaliknya situasinya masih ramai lancar.

Seusai Pasal 108 UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ), lajur kanan di tol merupakan lajur untuk kendaraan yang kencang. Lajur tersebut digunakan untuk menyalip kendaraan.Β  Denda maksimal bagi pengendara yang melanggar pasal tersebut Rp 500 ribu.

(rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads