"Penyelesaian politik melalui munas yang demokratis, aspiratif, partisipatif dan tidak bertentangan dengan AD/ART," ucap Agung di kediamannya di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).
Baca juga: Refly Harun Sebut Mahkamah Partai Bisa Selesaikan Konflik Golkar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
https://news.detik.com/berita/3114780/refly-harun-sebut-mahkamah-partai-bisa-selesaikan-konflik-golkar |
Agung menyebut bahwa pelaksanaan munas harus sesuai dengan AD/ART partai. Munas bersama yang disebut Agung akan dilaksanakan paling lambat dua bulan ke depan.
Mahkamah Partai Masih Sah
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Ancol, Siswono Yudohusodo, menyebut bahwa MPG masih sah. Meskipun SK kepengurusan Munas Ancol dicabut Kemenkumham, Siswono menyebut MPG masih eksis.
"Yang masih sah adalah MPG, oleh karena itu MPG bersidang dan akan memutuskan munas bersama dalam dua bulan," sebut Siswono yang juga hadir di kediaman Agung Laksono.
Siswono mengatakan, sangat disayangkan jika kepengurusan Golkar tidak diakui pemerintah. Siswono menyebut Golkar telah melalui 10 kali pemilu dan 7 kali memuncakinya.
"Sangat disayangkan partai sebesar Golkar tidak dapat pengakuan pemerintah, 10 kali pemilu, 7 kali juara 1 dan 3 kali juara 2," ucapnya. (dha/hri)












































https://news.detik.com/berita/3114780/refly-harun-sebut-mahkamah-partai-bisa-selesaikan-konflik-golkar