"Yang memegang mandat Munas Riau mengajukan perpanjangan SK dari Menkum HAM. Ini agar kepengurusan sementara ada yang take over," sebut Refly dalam acara temu silaturahmi kader Golkar di kediaman Agung Laksono, di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).
Namun sejurus kemudian saat proses diskusi dengan para kader, Refly mengaku baru mendapat informasi bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) masih eksis. Refly pun meralat ucapannya sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untungnya saya diinformasikan masih ada MPG, kalau memang benar ada, saya termasuk sepakat bahwa mahkamah partai itu untuk sementara melakukan tugas-tugas kepartaian," kata Refly menambahkan.
Kemudian Refly menyebut bahwa penyelesaian kisruh Golkar dapat dilakukan melalui Munas seperti yang diamanatkan dalam MPG Riau. Ketum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, pun mendorong diadakannya munas selepas kepengurusannya dicabut.
(dha/hri)











































