"Tersangka merupakan warga Kelapa Gading, statusnya mahasiswa. Saat ini dalam proses penahanan dan pemeriksaaan. Selanjutnya kasus sedang ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jl Yos Sudarso, Minggu (10/1/2016).
Hingga kini polisi belum bisa memastikan apakah pelaku di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang sehingga menyeruduk dua orang tanpa berniat untuk menghentikan mobilnya dan mobilnya baru berhenti setelah mogok.
"Ada beberapa alasan. Faktor cuaca dan waktu, kendaraan, bagaimana Cara mengemudi. Yang pertama harus dilakukan adalah membuktikan apakah tersangka menggunakan barang terlarang,"ujar Kapolres saat ditanya wartawan apakah pelaku dalam keadaan mabuk.
"Yang kita dalami, apakah kondisi tersangka dalam keadaan mengantuk. Dan dari mana pelaku, karena kejadiannya pagi," imbuhnya.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pukul 06.30 WIB, Sabtu kemarin. Geovani menabrak pejalan kaki dan pesepeda yaitu Anen dan Jaenal Arifin di Jl Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading. Tersangka merupakan warga Grande Residence 9A, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(nrl/nrl)











































