Imigrasi Depok Punya Cara Khusus Cegah Perantara Pengurusan Paspor

Imigrasi Depok Punya Cara Khusus Cegah Perantara Pengurusan Paspor

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 09 Jan 2016 18:07 WIB
Foto: Dokumentasi Imigrasi Depok
Jakarta - Ditjen Imigrasi tengah menggalakkan program bersih-bersih dalam pengurusan paspor mulai dari pungli sampai perantara atau calo. Di Kantor Imigrasi Depok ada sistem khusus untuk mencegah perantara.

"Di Kantor Imigrasi Depok dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan serta transparansi terkait setiap permohonan paspor maka setiap permohonan sebelum memasuki kantor, akan dilakukan pengambilan foto wajah," ujar Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam perbincangan, Sabtu (9/1/2016).

Jajaran Imigrasi Depok
Foto di awal proses pengurusan paspor itu beguna untuk mengenali wajah pemohon. Gambar di foto tersebut akan disesuaikan dengan foto pada saat pemanggilan dan foto untuk paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan sistem pengambilan foto ini dapat menghindari adanya perantara dalam pengajuan permohonan paspor," kata Dudi.

Dudi mengatakan, pengurusan paspor tidak boleh diwakilkan. Pemohon dengan kategori tertentu saja yang boleh mengirimkan perwakilan.

"Tak boleh diwakili kecuali bayi, lansia, difabel, dan ibu hamil di mana yang bersangkutan dapat diberikan pelayanan priority khusus," ujar Dudi.

Antrean Dipantau via SMS

Ditjen Imigrasi per tanggal 11 Januari 2016 besok akan melakukan perubahan sistem permohonan, yang dulunya dengan kuota kini diubah dengan batasan waktu. Tentu saja jika pemohon banyak, antrean akan tetap terjadi. Dudi mengatakan, di kantornya antrean dapat dipantau melalui SMS. Sistem pelayanan waktu dimulai jam 07.30 s.d 10.00 WIB.

Pemohon dapat mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway Kantor Imigrasi Depok di 0811137222 dengan menuliskan 'antrian cek'. Pemohon dikenai tarif normal.

Kemudian pemohon akan mendapatkan balasan berupa antrean yang sedang berjalan. Ada lima kategori antrean yakni tanda A (walk in), B (online), C (manula), D (customer service) dan E (BAP paspor hilang atau rusak).

"Sehingga pemohon dapat memonitor antrean tidak harus dalam kantor bisa di luar kantor imigrasi Depok," kata Dudi.

(fjp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads