"Di Kantor Imigrasi Depok dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan serta transparansi terkait setiap permohonan paspor maka setiap permohonan sebelum memasuki kantor, akan dilakukan pengambilan foto wajah," ujar Kepala Imigrasi Depok Dudi Iskandar dalam perbincangan, Sabtu (9/1/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi mengatakan, pengurusan paspor tidak boleh diwakilkan. Pemohon dengan kategori tertentu saja yang boleh mengirimkan perwakilan.
"Tak boleh diwakili kecuali bayi, lansia, difabel, dan ibu hamil di mana yang bersangkutan dapat diberikan pelayanan priority khusus," ujar Dudi.
Antrean Dipantau via SMS
Ditjen Imigrasi per tanggal 11 Januari 2016 besok akan melakukan perubahan sistem permohonan, yang dulunya dengan kuota kini diubah dengan batasan waktu. Tentu saja jika pemohon banyak, antrean akan tetap terjadi. Dudi mengatakan, di kantornya antrean dapat dipantau melalui SMS. Sistem pelayanan waktu dimulai jam 07.30 s.d 10.00 WIB.
![]() |
Kemudian pemohon akan mendapatkan balasan berupa antrean yang sedang berjalan. Ada lima kategori antrean yakni tanda A (walk in), B (online), C (manula), D (customer service) dan E (BAP paspor hilang atau rusak).
"Sehingga pemohon dapat memonitor antrean tidak harus dalam kantor bisa di luar kantor imigrasi Depok," kata Dudi.
(fjp/trw)