Dalam rilisnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, Sabtu (9/1/2016), pemberlakuan perubahan sistem antrean permohonan paspor melalui batasan waktu berlaku sejak Senin (11/1/2016). Hal itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 tanggal 8 Januari tentang Antrean Pelayanan Paspor RI maka antrea melalui batasan waktu. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Dalam SE tersebut, bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan per hari maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pukul 07.30-12.00 waktu setempat bagi kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 sampai 150.
Sedangkan bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 permohonan per hari maka setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.
![]() |
Dalam SE tersebut, bila keadaan penting dan mendesak maka permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayani dengan persetujuan kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Nomor antrean nantinya hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor. Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean.
Bagi pemohon difabel, lansia, wanita hamil dan balita maka Imigrasi menyediakan nomor antrean dan meja layanan khusus.
![]() |