Hasilnya terjawab dalam kasus penyelundupan sabu 22 kg yang melibatkan Tjia Sing Jang dan Ong Beng An. Dua kartel narkoba yang divonis 20 tahun di PN Jakbar, dihukum mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
"Tentu putusan ini sangat kita apresiasi, jaksa mengajukan banding karena memang kami berpendapat dua terdakwa itu layak dihukum berat," ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kejahatan mereka sangat berat. Bisa merusak generasi muda kita," ucapnya.
Kasus bermula saat Jang berkongsi dengan Abun pada April 2014 untuk jualan narkoba jenis sabu. Jang dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta jika bisa memasarkan 1 kg sabu. Jang menerima tawaran tersebut.
Pada Oktober 2014, kaki tangan Abun menghubungi Jang untuk transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jang datang dan bertransaksi dengan Ong dengan bukti 10 kg sabu. Siapa sangka, polisi telah menguntit perdagangan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata di rumah Ong di Citra Garden, Jakbar, masih ada sisa sabu 12 kg. Mereka lalu digelandang ke pengadilan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut mereka untuk dihukum mati. Siapa nyana, pada 1 Juli 2015 PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Tetapi di tingkat banding, putusan kepada Jang dan Ong dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ang masih menunggu putusan di tingkat banding. (rvk/asp)











































