Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan insiden terjadi pada pukul 15.00 WIB ketika persidangan berlangsung di PN Bekasi, Jl Pramuka, Margahayu, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Telah terjadi insiden penurunan bendera Merah Putih oleh 5 orang, dari sekelompok anak-anak Punk Margahayu," tulis Puji dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (6/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji mengungkap, penurunan bendera tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pelaku atas vonis hakim yang menyatakan Didit bersalah dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam pembunuhan tersebut.
"Pukul 15.30 WIB, sidang putusan selesai, dan hakim menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara atas terdakwa Adit. Karena tidak menerima putusan hakim, maka rekan-rekan terdakwa berteriak di dalam ruang sidang, 'kita tidak menerima putusan sidang'," lanjutnya.
Para pelaku kemudian keluar dari ruang sidang dan menuju ke halaman PN. Di situ, mereka kemudian menurunkan bendera.
"Kemudian rekan-rekan terdakwa bergeser ke halaman depan pengadilan, dan melakukan penurunan bendera Merah Putih, menjadi setengah tiang," ungkapnya.
Melihat bendera diturunkan, maka keamanan pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak Punk. Saat itu juga, polisi langsung menangkap 5 orang pelaku penurunan bendera Merah Putih.
Kelimanya adalah Mafruh (22), John Indra (26), Mahfudin (23), Rifki Akbar Nugraha (20) dan Ali Akbar (27). Mereka kini diamankan di Polres Bekasi dan masih diperiksa polisi.
"Para pelaku pada saat menurunkan bendera dibawah pengaruh minuman beralkohol," tutupnya.
(mei/miq)











































