Di Sidang Gatot, Gary Bicara Lagi Peran Kaligis di Suap PTUN Medan

Di Sidang Gatot, Gary Bicara Lagi Peran Kaligis di Suap PTUN Medan

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 18:56 WIB
Di Sidang Gatot, Gary Bicara Lagi Peran Kaligis di Suap PTUN Medan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Gary kembali bercerita soal awal mula munculnya gugatan ke PTUN Medan hingga akhirnya pemberian duit suap.

Gary menuturkan, Gatot dan Evy mulanya datang ke kantor OC Kaligis. Keduanya berkonsultasi soal surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Gatot saat itu khawatir surat panggilan untuk anak buahnya yakni Sabrina dan Ahmad Fuad Lubis akan merembet ke dirinya.

"Kemudian OC Kaligis menyediakan forum bahwa tidak usah menanggapi panggilan Kejagung. Nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa. Terdakwa awalnya meminta advice," ujar Gary dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).

Meski pada akhirnya Sabrina dan Fuad Lubis memenuhi panggilan di Kejagung, Kaligis tetap menyarankan agar mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas penyelidikan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan. Gugatan didaftarkan dengan membuat surat kuasa atas nama Fuad Lubis.

"OC Kaligis tetap perintahkan kita lanjutkan PTUN," tegas Gary.

Dalam sidang, Gary mengaku tak tahu menahu soal rencana pemberian uang ke majelis hakim yang menangani gugatan yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi termasuk duit untuk panitera bernama Syamsir Yusfan.

Tapi Gary memang diminta Kaligis untuk memberikan langsung duit titipan dari Kaligis. Total duit yang diberikan sebesar USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) untuk memuluskan gugatan.

Adanya pemberian duit ini disebut Gary dikomunikasikan ke Evy Susanti."Kalau gitu nanti Pak OC aja yang atur," kata Gary menyebut respons Evy.

Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut .

Ada 5 kali pemberian duit yaitu akhir bulan April 2015 sebesar SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro dan USD 1.000 ke Syamsir Yusfan, pada 5 Mei 2015 sebesar USD 10 ribu ke Tripeni Irianto Putro. Ketiga pada 5 Juli 2015 sebesar  USD 5 ribu ke Dermawan Ginting dan USD 5 ribu ke Amir Fauzi.

"Saya turun kasih ke Ginting. Ini titipan OC," kata Gary menerangkan pemberian ke Dermawan dan Amir.

Setelahnya pemberian duit keempat pada 7 Juli 2015 sebesar USD 1.000 ke Syamsir Yusfan dan tanggal 9 Juli 2015 sebesar USD 5 ribu ke Tripeni Irianto Putro

"Sampai di ruangan ketemu Tripeni saya kasih. Ada titipan Pak OC. Tripeni bilang tidak usah repot-repot. Saya taruh di samping kursinya. Saya keluar tidak sampai lima menit turun ke bawah langsung OTT," cerita Gary.

Beberapa hari usai operasi tangkap tangan, muncul upaya memutus mata rantai keterlibatan sejumlah orang terkait perkara suap ini.  Kaligis  mengutus dua orang dari kantor pengacaranya untuk menemui Gatot dan  Ahmad Fuad Lubis di Medan

"Dia bilang ini kasus sudah stadium empat. Artinya sudah parah tapi masih bisa diselamatkan. Yang dia maksud diselamatkan itu Bu Evy dan Pak OC," ujar Fuad Lubis dalam sidang menyebut skenario yang dipaparkan anak buah Kaligis saat itu Afrian Bondjol. (fdn/rvk)


Berita Terkait