Angelina Sondakh yang Tampil dengan Jilbab Pink Tak Bicara Soal Putusan PK

Angelina Sondakh yang Tampil dengan Jilbab Pink Tak Bicara Soal Putusan PK

Ferdinan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 11:14 WIB
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR dari Demokrat, Angelina Sondakh, hari ini menjadi saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin. Kali ini Angie tampil beda, menggunakan jilbab warna pink.

Tapi Angie saat ditanya mengenai putusan Peninjauan Kembali yang diputuskan Mahkamah Agung, tak berkomentar. Dia hanya diam saat berulang kali ditanya putusan PK yang lebih ringan dibanding putusan kasasi.


Angie bersama sejumlah saksi hadir untuk perkara korupsi Nazaruddin yang sidangnya digelar di lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Angie yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

Bila uang pengganti tidak dibayar, Angie harus menjalani pidana kurungan selama 1 tahun. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads