"Putusannya Peninjauan Kembali amarnya kabul," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015).
Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun," pungkas Suhadi. (asp/dhn)











































