Pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT BMH dengan pasal perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut KLHK, kebakaran yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat itu disebabkan ulah PT BMH.
Di sisi lain, syarat seseorang/badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Perbuatan atau tidak berbuat itu menimbulkan kerugian.
3. Adanya kesalahan.4. Adanya hubungan sebab-akibat/kausal antara perbuatan itu dengan kerugian.
"Bahwa dalam perkara yang sedang berjalan mengenai dampak yang terjadi akibat kebakaran yang bertanggung jawab harus dilihat dari segala aspek. Yaitu ada yang berbuat, harus ada pelakunya, siapa pelakunya, apakah perlakuannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, apakah menimbulkan kerugian, apakah ada kesalahan," kata saksi ahli Atja Sondjaja sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung, Selasa (5/1/2016).
Menurut Atja, perbuatan melawan hukum ini bisa karena kesalahan pelaku atau tidak (strict libility). Tapi hal ini hanya berlaku untuk kasus tertentu seperti lingkungan hidup, listrik, penerbangan, nuklir atau UU menentukan sendiri. Dalam konsep KUHPerdata ini, seseorang yang telah menyediakan sarana dan prasarana yang telah sesuai peraturan perundang-undangan dan terjadi kebakaran, menurut mantan hakim agung itu, bukanlah perbuatan melawan hukum.
"Dalam menentukan kerugian materil, harus dihitung dengan jelas dan rinci dengan data pendukung, sedangkan kerugian immateril bisa ditentukan oleh hakim," ujarnya.
Menurut mantan Ketua Muda MA bidang Perdata ini, perbuatan melawan hukum ini haruslah dibuktikan adanya kerugian. Sebab apabila kerugian tidak dapat dibuktikan, maka gugatan harus dinyatakan ditolak. Terkait alat bukti video dan hasil laboratorium yang dihadirkan KLHK, Atja menyatakan kebenaran bukti itu haruslah diuji secara sah menurut hukum.
"Bukti tersebut hanya merupakan petunjuk yang harus dibuktikan dengan alat bukti lain," cetus Atja.
Alih-alih menguatkan argumen pemerintah sebagai pihak yang menghadirkan ahli, kesaksian itu ternyata malah meruntuhkan argumen pemerintah. Sebab berdasarkan pembuktian, pemerintah tidak bisa membuktikan adanya korelasi antara peristiwa kebakaran hutan-BMH-kerugian masyarakat.
Tiga rangkaian menurut pasal 1365 KUHPerdata di atas tidak sinkron yaitu:
1. Benar ada peristiwa kebakaran hutan, tapi apakah benar kebakaran hutan itu dilakukan BMH semata? Sebab di area yang dituduhkan, lahan juga dikuasai oleh perusahaan lain dan masyarakat.
2. Benar ada kerugian masyarakat akibat kebakaran hutan, tapi apakah benar kerugian itu timbul karena perbuatan PT BMH?
3. Benar ada kebakaran hutan, tapi apakah ini akibat kelalaian PT BMH? Di mana menurut majelis hakim, PT BMH telah menyediakan alat kebakaran hutan yang layak sehingga sesuai pendapat Atja yang menafsirkan Pasal 1365 KUHPerdata, maka PT BHM tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menurut Ahmad Taufik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, kuantitas sarana pemadam kebakaran PT BMH sudah cukup yaitu regu kebakaran 244 orang, 4 menara api, sejumlah pemukul api dan 6 unit pompa air," ujar majelis mengutip keterangan saksi. (asp/nrl)











































