Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 05 Jan 2016 12:01 WIB
Kasus Diklat Pelayaran Sorong, KPK Periksa Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Reynold Mamahit sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua Barat.

Bobby akan diperiksa sebagai saksi untuk koleganya yang berstatus sebagai tersangka, yakni Djoko Pramono yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub.

Dalam agenda pemeriksaan, Selasa (5/1/2016), Bobby akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Bobby sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Kasus Diklat Pelayaran Sorong)

Dalam persidangan dengan terdakwa Budi Rachmat Kurniawan (mantan general manager PT Hutama Karya), Bobby yang saat itu dihadirkan sebagai saksi membenarkan ada proses pembahasan untuk menggiring PT Hutama Karya sebagai pemenang tender proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong.

(Baca juga: Bantu Menangkan PT HK di Kemenhub, Bobby Mamahit Disebut Terima Rp 480 Juta)

Jaksa KPK dalam surat dakwaan Budi Rachmat Kurniawan menyebut Bobby menerima uang Rp 480 juta dari pemenang lelang pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, PT Hutama Karya. Ia disebut-sebut telah melakukan pertemuan dengan General Manager Divisi Gedung PT HK, Budi Rachmat.

Jaksa menjelaskan, pertemuan pertama Bobby Mamahit dengan Budi terjadi sekitar bulan Februari 2011 di Gedung Kemenhub Jl Merdeka Timur, Jakpus. Permintaan agar PT HK dimenangkan lelangnya juga disampaikan Budi saat menemui Djoko Pramono pada Februari 2011 di kantor Kemenhub setelah mendapat arahan dari Bobby.

(Baca juga: Dirjen Hubla Bobby Mamahit Akui Diminta Bantu Menangkan Hutama Karya)

Bobby dan Djoko disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar RP 40 miliar. (Hbb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads