"Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti itu kan, dilakukan saja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," kata Sutiyoso di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015).
Sutiyoso mengaku, sejak sebelum bertemu Din Minimi dirinya sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Dia yakin Jokowi akan memberikan amnesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapolri: Amnesti untuk Din Minimi Hak Presiden, Tapi Pertimbangkan Kasusnya
Kini tinggal menunggu keputusan Presiden yang juga memperhitungkan pertimbangan DPR. Sebelumnya akan ada surat pengantar dari Kemenkum HAM.
"Saya hari ini ajukan surat Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat kemenkum HAM," kata Sutiyoso.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung menyatakan amnesti yang akan diberikan bersifat umum. Tetapi memang saat ini belum ada tanggapan resmi dari Presiden.
"Presiden menekankan untuk amnesti yang bersifat amnesti umum segera dipersiapkan untuk mendapatkan persetujuan dengan DPR. Karena ini prosesnya kan melalui pertimbangan DPR. Jadi bisa bersifat amensti umum dan abolisi," kata Pramono. (bpn/hri)











































