"Ya boleh saja kan memang hak Presiden kalau memang sudah dikaji, tentu kan kita diperintahkan untuk melakukan pengkajian masalah GAM ini. Polhukam, Polri, Jaksa Agung nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian, apakah ini sudah bisa diberikan amnesti, nah (setelah itu) Presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu," kata Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015).
Baca juga: Polda Aceh: Din Minimi Terlibat 14 Kasus Kriminal, Pasti Kita Proses
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus-kasus apa yang terkait dengan itu, itu juga yang harus kita pertimbangkan, terus berapa banyak yang sudah ditangkap oleh Polda Aceh, apakah itu yang termasuk diberikan amnesti itu kan harus kita pelajari," kata Kapolri.
Din Minimi dan kelompoknya menyerahkan diri (istimewa) |
Baca juga: Din Minimi Minta Amnesti, Jokowi: Saya Berikan Tapi Ada Prosesnya
"Ya Presiden kan sudah memberikan arahan, pola-pola seperti ini kan bagus, bisa diterapkan di kasus-kasus lain seperti di Papua, ini bisa diarahkan ke sana bahkan arahan Presiden kalau sudah dilakukan soft approach tapi mau tidak mau ya kita harus tegas. Artinya kalau cara-cara lunak yang dilakukan tidak berhasil ya harus hard approach," ungkap dia.
Kini Kapolri masih menunggu Menko Polhukam untuk mengajak membahas soal amnesti tersebut. (bpn/hri)












































Din Minimi dan kelompoknya menyerahkan diri (istimewa)