"Gugatan praperadilan atas penahanan, kebetulan sudah ditunjuk jadwalnya tanggal 7 Januari," ujar humas PN Bekasi, Nathan Lambe saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/1/2016).
Nathan sendiri enggan membeberkan detail perkara gugatan tersebut. Pasalnya permohonan berkas pra peradilan tersebut baru masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini termasuk jarang dan langka terjadi. Biasanya, bagi yang keberatan dengan penetapan hakim di kasus penahanan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan selama sidang. Namun di Bekasi, warga memilih jalur praperadilan. (ed/asp)











































