Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno (RMS). Rini diperiksa sebagai saksi kasus jual-beli gas di PT PGN dan PT IAE.
"RMS Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan Rini telah berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sejak pukul 13.14 WIB. Namun, dia belum mengungkap apa saja yang didalami ke Rini.
"Tiba di Gedung Merah Putih pukul 13.14 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," sebutnya.
KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:
1. Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro Mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020 sampai 2022
2. Tutuka Ariadji Dosen ITB (Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020 sampai 2024)
3. Wiko Migantoro Direktur Utama Pertamina Gas, Agustus 2018 sampai Maret 2022
Rini sempat diperiksa KPK dalam kasus ini pada Senin (10/2/2025). Saat itu, Rini mengaku diperiksa terkait posisi direktur utama (dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat Menteri BUMN waktu itu.
"Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun," terang Rini kepada wartawan.
Kasus korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
Simak juga Video 'Ketua KPK Curhat di DPR, Bahas SDM hingga Gaji Pegawai':
(ial/haf)










































