"Kami baca di media, koran, Bawaslu terima laporan adanya aparatur sipil negara yang melanggar di Pilkada serentak. Laporan ke kami, agar bisa kami tindaklanjuti. Jangan ke koran, media," ujar Yuddy di kantor KemenPANRB, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Dia menekankan, Kemenpan-RB bila diminta Bawaslu siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu. Namun, belum ada respons dari lembaga pengawas pemilu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aparatur sipil negara harus patuh terhadap aturan integritas yang melekat dalam pekerjaannya.
"Ini jangan sampai publik tidak ragu. Bahwa kami benar-benar ingin memantapkan citra aparatur negara yang bisa menjaga integritas," sebutnya. (hty/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini