Putusan yang dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu isinya menegaskan bahwa Munas Bali dan kepengurusan yang dihasilkan adalah sah. Sebaliknya, Munas Ancol dan kepenguursannya tidak sah.
"Kalau (merujuk PN Jakut), itu main catur sendiri namanya. Ke mana kuda, mau makan apa. Kuda bisa lurus jalannya, makan kuda sendiri juga bisa. He..he..," ucap Sekjen Golkar kubu Munas Ancol, Zainudin Amali saat dihubungi Sabtu (2/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita kembalikan ke UU Parpol yang menyatakan eksistensi parpol itu pengakuan negara di mana dia terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya.
Zainudin mengatakan pihaknya sudah siap jika ingin dilakukan dialog atau rekonsiliasi dengan kubu Aburizal Bakrie. Namun dia merasa kubu Ical belum merespon baik keinginan rekonsiliasi total itu.
"Kita paling siap (rekonsiliasi), waktu kemarin Rapimnas kita putuskan 7 orang (tim rekonsliasi). Mereka nggak ada, bahkan kita ajak ngobrol, mereka liburan. Apalagi sekarang posisinya nggak ada yang punya SK," ucapnya.
Sebelumnya Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan PN Jakarta Utara sudah memutuskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah Munas Bali. Putusan itu kemudian diperkuat dengan hasil pengadilan tinggi, meski belakangan Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Secara organisatoris, yang sekarang adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Hanya saja, sesuai UU, belum ada pendaftaran di Kemenkum HAM dan ini akan kita proses," kata Idrus saat berbincang, Jumat (1/1/2016).
(bal/tor)











































