Tarif Derek Jasa Marga Rp 450 Ribu, Pengendara ini Akhirnya Pilih Jasa Car Towing

Tarif Derek Jasa Marga Rp 450 Ribu, Pengendara ini Akhirnya Pilih Jasa Car Towing

Mega Putra Ratya - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 14:09 WIB
Foto: Ari/pasangmata.com
Jakarta - Mobil Ari mengalami masalah ketika melintas di KM 32 ruas Tol Cikampek arah Jakarta. Saat meminta bantuan dari petugas derek resmi Jasa Marga, Ari nyaris kena palak sebesar Rp 450 ribu.

Padahal tarif resmi derek Jasa Marga hanya Rp 100 ribu diawal, kemudian Rp 8 ribu/Km. Petugas Derek Jasa Marga kemudian meninggalkan Ari karena tidak ada kesepakatan. (Baca: Pengendara ini Nyaris Kena Palak Rp 450 Ribu Saat Pakai Derek Resmi Jasa Marga)

Ari kemudian memilih menghubungi jasa car towing (mobil pengangkut) langganannya. Meski lebih mahal, Ari mengaku tidak khawatir karena bisa diantar ke rumahnya di Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pakai car towing. Bayar Rp 700 ribu dari KM 32 ke rumah di Depok," ujar pembaca pasangmata.com, Sabtu (2/1/2016).

Ari berharap kejadian serupa tidak terulang kepada pengendara lain yang mobilnya bermasalah di tol. Dia berharap tarif resmi yang sudah ditentukan Jasa Marga menjadi patokan para petugas derek resmi Jasa Marga.

"Jangan ada lagi kaya gini, karena jelas ada tarif resmi. Kalau ngga mau pake tarif resmi, jangan dipublish," ungkapnya.

Sebelumnya Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Wasta menjelaskan seharusnya petugas Jasa Marga melayani pengendara dengan pelayanan yang baik dan menarik biaya dengan tarif resmi.

"Tarif awal Rp 100 ribu. Tarif per KM Rp 8.000. Dari KM 32 pintu keluar tol terdekat di Cikarang Barat. Dari Cikarang Barat-Pekayon kira-kira 20 KM. Harusnya tarif sekitar Rp 260 ribu," jelas Wasta saat dihubungi.

Wasta mengimbau pengendara yang mengalami hal serupa melaporkan hal itu ke call centre 14080. Dilaporkan juga nama petugas dan nomor mobilnya.

"Nanti akan kita tindaklanjuti, kalau kita tahu ada nomor mobil dereknya. Mereka harus melayani, filosofinya agar kendaraan mogok tidak mengganggu kendaraan lain, harusnya ditarik dulu ke pintu tol terdekat, baru bayar dengan tarif resminya," tuturnya. (ega/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads