Pengendara ini Nyaris Kena Palak Rp 450 Ribu Saat Pakai Derek Resmi Jasa Marga

Pengendara ini Nyaris Kena Palak Rp 450 Ribu Saat Pakai Derek Resmi Jasa Marga

Mega Putra Ratya - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 12:24 WIB
Foto: Ari/pasangmata.com
Jakarta - Petugas Derek Tol Jasa Marga sudah seharusnya melayani dengan baik para pengendara yang mobilnya bermasalah. Mereka harus menderek mobil pengendara dengan mengenakan tarif resmi sesuai yang ditetapkan.

Sayangnya pelayanan yang baik itu tidak didapatkan oleh Ari, seorang pengendara yang mobilnya bermasalah di KM 32 Tol Cikampek arah Jakarta. Ari mengaku mengalami masalah di bagian stopper shock breaker mobilnya.

Melalui pasangmata.com, Ari mengirim foto petugas derek Jasa Marga yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ari menjelaskan ada 4 petugas Jasa Marga dengan dua mobil berbeda, satu mobil derek dan satunya lagi mobil pengangkut marka jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata mereka bengkel terdekat tutup, ada di Pekayon Bekasi Barat. Mereka minta Rp 450 ribu," ujar Ari kepada detikcom, Sabtu (2/1/2016).

Untuk diketahui, tarif awal derek Jasa Marga adalah Rp 100 ribu, kemudian Rp 8000/Km. Ketika ditanyakan mengapa petugas tidak mengenakan biaya sesuai tarif, Ari tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Saya tanya kenapa nggak pake biaya resmi? Mereka jawab segini memang tarifnya," tutur Ari.

Selain itu Ari juga merasa tidak mendapat pelayanan yang ramah dari para petugas tersebut. Karena biaya yang dikenakan tidak disepakati, para petugas itu langsung meninggalkan Ari begitu saja.

"Datang tanpa basa-basi, main tutup kap mesin, pelayanannya tidak ramah. Karena tidak sepakat mereka pergi," kata pria yang bekerja di Bandung dan tinggal di Depok ini.

Hingga pukul 11.30 WIB, Ari masih menunggu mobil angkut dari bengkel langganannya. Dia tidak mau mobilnya dibawa oleh derek Jasa Marga ke bengkel yang disarankan, karena khawatir akan ditembak biaya perbaikannya.

"Saya ngga mau bengkel juga nembak saya. Saya masih di KM 32, nunggu mobil angkut dari langganan," ungkapnya.

Sementara itu Asisten Vice President Corporate Communication Jasa Marga Wasta Gunadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Wasta menjelaskan seharusnya petugas Jasa Marga melayani pengendara dengan pelayanan yang baik dan menarik biaya dengan tarif resmi.

"Tarif awal Rp 100 ribu. Tarif per KM Rp 8.000. Dari KM 32 pintu keluar tol terdekat di Cikarang Barat. Dari Cikarang Barat-Pekayon kira-kira 20 KM. Harusnya tarif sekitar Rp 260 ribu," jelas Wasta saat dihubungi.

Wasta mengimbau pengendara yang mengalami hal serupa melaporkan hal itu ke call centre 14080. Dilaporkan juga nama petugas dan nomor mobilnya.

"Nanti akan kita tindaklanjuti, kalau kita tahu ada nomor mobil dereknya. Mereka harus melayani, filosofinya agar kendaraan mogok tidak mengganggu kendaraan lain, harusnya ditarik dulu ke pintu tol terdekat, baru bayar dengan tarif resminya," tuturnya. (ega/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads